Tanah Warisan Dijadikan Sawah Secara Sepihak
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh Ustadz.
Kakek saya mempunyai 4 orang anak (3 laki-laki, 1 perempuan) meninggalkan warisan sawah. Sejak kakek meninggal, sawah tersebut digarap oleh pak dhe (anak pertama) sampai sekarang.
Sawah tersebut akan di jual oleh anaknya saat orangtua kami sudah meninggal yang ingin saya tanyakan.
1. Bagaimana status sawah tersebut?
2. Bagaimana cara bagi warisnya?
3. Bagaimana hukumnya hasil sawah selama digarap oleh pak dhe sedangkan adik-adiknya tidak diberi hasilnya.
Mohon penjelasannya.
Terima kasih
wassalamu’alikum
Dari: Sugiyarno
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh
Kalau memang sawah tersebut tidak pernah diserahkan ke siapa-siapa ketika kakek Anda masih hidup, maka status sawah tersebut adalah harta warisan anak-anak kakek Anda begitu beliau meninggal.
Pembagiannya adalah untuk masing-masing anak laki-laki mendapat 2/7 harta dan anak perempuan 1/7 harta.
Itulah hak yang diperoleh masing-masing ahli waris dari tanah warisan itu.
Adapun bila yang menggarap sawah itu pak dhe Anda, maka sebenarnya ia telah menggarap beberapa bagian sawah yang bukan miliknya, dan dia harus meminta keridhaan dari seluruh ahli waris untuk mengambil hasil sawah tersebut.
Oleh karena itu, sebelum masalah ini makin melebar, hendaknya mereka 4 bersaudara duduk berembuk dan bermunsyawarah dengan baik-baik untuk menyelesaikan masalah ini.
Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Menghina Allah Dengan Najis Dan Darah Haid, Kewajiban Suami Dalam Rumah Tangga, Orang Yang Bertaubat, Hadits Menghormati Tamu, Cara Nyabun, Cara Membaca Asmaul Husna Yang Benar